JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Selasa (29/9/2020) hari ini.
Dua tersangka yang dipanggil tersebut adalah Adnan (ADN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Kemudian, I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: KPK Minta Pengelola GBK Tinjau Ulang Kerja Sama Terkait 13 Aset
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
Di samping itu, KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp 117,68 miliar.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Kamis (14/3/2019).
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
"Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKS dan beberapa pihak lain. ADN memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineer estimate kepada IKS," kata Saut.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Argumen di Balik Pengurangan Hukuman Koruptor
Pada 19 Agustus 2013, kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oIeh PT Wijaya Karya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan