Salin Artikel

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar

Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Kemudian, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Untuk kepentingan pada penyidikan, kedua tersangka ini ADN dan IKT ini ditahan pada Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Selasa sore.

Adnan dan Suarbawa ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Lili menuturkan, Adnan dan Suarbawa akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK terhitung hari ini hingga 18 Oktober 2020 mendatang.

"Seperti biasa sebelumnya pasti dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu pada Rutan KPK di Kavling C1 untuk mencegah penyebaran pada wabah Covid-19," ujar Lili.

Lili melanjutkan, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan subkontraktor, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli konstruksi.

Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.

Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Wika

PT Wijaya Karya menyatakan, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang.

Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, Wika memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.

"Perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG, dan code of conduct yang berlaku di perusahaan," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Wika.

Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini Wika juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.

"Manajemen perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas."

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/17055661/kpk-tahan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-jembatan-di-kampar

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke