JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, anggota DPR/DPD/DPRD yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Pada saat tahapan pencalonan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan calon yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU penyelenggara pilkada.
"Pengajuan pengunduran diri dan pernyataan pengunduran diri dari jabatan-jabatan tersebut dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak dapat ditarik kembali," kata Hasyim kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Ketua MPR Minta Calon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Selain surat pengajuan pengunduran diri, kata Hasyim, bakal calon kepala daerah juga wajib menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang diajukannya.
Bakal calon juga harus menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
"Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR/DPD/DPRD diserahkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Baca juga: PDI-P Akan Tegur Calon Kepala Daerah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Hasyim pun memastikan, seluruh bakal calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 sudah memenuhi dokumen pengajuan pengunduran diri tersebut.
Sehingga, semestinya tertutup kemungkinan di kemudian hari calon kepala daerah ternyata tak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPD/DPRD.
"Mestinya demikian, karena untuk menyatakan (bakal calon) memenuhi syarat (sebagai calon kepala daerah) berdasarkan hasil verifilasi administrasi terhadap dokumen syarat calon," kata dia
Adapun, persyaratan pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal itu juga tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.
Baca juga: Ribut soal Dukungan Calon Kepala Daerah, Anggota DPRD Terlibat Perkelahian
Saat ini, Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Beberapa waktu lalu, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut. MK juga telah mendengarkan keterangan DPR dan ahli terkait perkara ini.