Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari DPR/DPD/DPRD

Kompas.com - 28/09/2020, 20:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, anggota DPR/DPD/DPRD yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Pada saat tahapan pencalonan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan calon yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU penyelenggara pilkada.

"Pengajuan pengunduran diri dan pernyataan pengunduran diri dari jabatan-jabatan tersebut dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak dapat ditarik kembali," kata Hasyim kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ketua MPR Minta Calon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Selain surat pengajuan pengunduran diri, kata Hasyim, bakal calon kepala daerah juga wajib menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang diajukannya.

Bakal calon juga harus menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR/DPD/DPRD diserahkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: PDI-P Akan Tegur Calon Kepala Daerah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Hasyim pun memastikan, seluruh bakal calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 sudah memenuhi dokumen pengajuan pengunduran diri tersebut.

Sehingga, semestinya tertutup kemungkinan di kemudian hari calon kepala daerah ternyata tak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPD/DPRD.

"Mestinya demikian, karena untuk menyatakan (bakal calon) memenuhi syarat (sebagai calon kepala daerah) berdasarkan hasil verifilasi administrasi terhadap dokumen syarat calon," kata dia

Adapun, persyaratan pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu juga tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Ribut soal Dukungan Calon Kepala Daerah, Anggota DPRD Terlibat Perkelahian

Saat ini, Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut. MK juga telah mendengarkan keterangan DPR dan ahli terkait perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com