Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari DPR/DPD/DPRD

Kompas.com - 28/09/2020, 20:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, anggota DPR/DPD/DPRD yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Pada saat tahapan pencalonan, bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR/DPD/DPRD ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan calon yang selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU penyelenggara pilkada.

"Pengajuan pengunduran diri dan pernyataan pengunduran diri dari jabatan-jabatan tersebut dibuat dengan sungguh-sungguh dan tidak dapat ditarik kembali," kata Hasyim kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Ketua MPR Minta Calon Kepala Daerah Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Selain surat pengajuan pengunduran diri, kata Hasyim, bakal calon kepala daerah juga wajib menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti yang diajukannya.

Bakal calon juga harus menyerahkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

"Calon yang tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud di atas dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.

Hasyim menambahkan, dokumen berupa keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR/DPD/DPRD diserahkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: PDI-P Akan Tegur Calon Kepala Daerah yang Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Kampanye

Hasyim pun memastikan, seluruh bakal calon kepala daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020 sudah memenuhi dokumen pengajuan pengunduran diri tersebut.

Sehingga, semestinya tertutup kemungkinan di kemudian hari calon kepala daerah ternyata tak mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR/DPD/DPRD.

"Mestinya demikian, karena untuk menyatakan (bakal calon) memenuhi syarat (sebagai calon kepala daerah) berdasarkan hasil verifilasi administrasi terhadap dokumen syarat calon," kata dia

Adapun, persyaratan pengunduran diri anggota DPR/DPD/DPRD dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu juga tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Baca juga: Ribut soal Dukungan Calon Kepala Daerah, Anggota DPRD Terlibat Perkelahian

Saat ini, Pasal 7 Ayat 2 UU Pilkada masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa waktu lalu, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas perkara tersebut. MK juga telah mendengarkan keterangan DPR dan ahli terkait perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com