JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja berlandaskan pada kepentingan publik.
Politisi yang akrab disapa Awi itu mencontohkan soal perlindungan tenaga kerja yang diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.
"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan. Tidak dibebaskan begitu saja. Jadi kami tetap memperhatikan perlindungan buruh, juga klim investasi agar tidak mati," kata Awi saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas
Awi mencontohkan, pekerja tetap diberikan pesangon sebanyak 32 kali upah jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penghitungan yang disesuaikan.
"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," ujarnya.
Awi pun menilai aksi unjuk rasa yang akan dilakukan serikat buruh dan pekerja dalam beberapa hari ke depan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi.
Awi hanya mengingatkan agar unjuk rasa tetap berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan.
"Harus dipastikan bahwa aksi unjuk rasa harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, misal tidakk mengganggu ketertiban umum, tidak merusak fasilitas negara," tuturnya.
Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja dan Unjuk Rasa
Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020).
Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan