Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan

Kompas.com - 28/09/2020, 14:10 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Dilansir dari Tribunnews.com, ketiganya keluar dari kamar tahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sekitar pukul 11.48 WIB.

Baca juga: Polri Perpanjang Masa Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Hanya Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking yang terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sementara, Prasetijo tampak mengenakan seragam anggota kepolisian saat keluar dari rutan.

Ketiganya juga terlihat tidak diborgol. Mereka bungkam sembari berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke Kejari Jaktim.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU.

“1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo ketika dihubungi, Senin.

Baca juga: Irjen Napoleon dan Prasetijo Mengaku Terima Uang Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.

Baca juga: Iptu J Diduga Atur Protokoler Brigjen Prasetijo Utomo Bersama Djoko Tjandra di Pontianak

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Setelah Prasetijo, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Etik Brigjen Prasetijo Digelar Setelah Perkara Pidananya Inkrah

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Terakhir, Djoko Tjandra, yang merupakan narapidana dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com