Selain itu, ada 113 penambahan pasien yang tutup usia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.
Baca juga: UPDATE 25 September: 10.218 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Sehingga, jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 hingga saat ini menjadi 10.218 orang.
Data yang sama juga menunjukkan, ada 60.431 kasus aktif atau 22,6 persen dari yang terkonfirmasi positif berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jumat sore.
Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani perawatan. Pemerintah juga mencatat ada 112.082 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE 25 September: 196.196 Pasien Sembuh dari Covid-19
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia ( IAKMI) Ede Surya Darmawan menilai pencegahan penularan Covid-19 di masyarakat masih kurang.
"Berarti (upaya) pencegahan kita kurang bagus. Masih banyak orang yang tertular," kata Ede kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Lanjut Ede, strategi pemerintah untuk mencegah penularan di masyarakat juga belum berhasil dilakukan.
Baca juga: IAKMI: Mestinya Setiap Daerah Tingkatkan Tes Covid-19 Berdasarkan Penelusuran Kontak
Sikap masyarakat terhadap pandemi pun ia nilai belum sesuai dengan harapan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.
"Jadi harusnya tanda kutip kayaknya bukan lagi pendekatan edukasi atau pendekatan promosi kesehatan berarti harus proteksi di sini," ujarnya.
"Dan proteksi ini harus dikuatkan dengan aspek legal," ucap dia.
Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil alih penanganan pandemi Covid-19.