JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, visa turis menjadi modus operandi dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke negara tujuan.
"Dari visa turis biasanya mereka tidak memiliki tiket kepulangan maupun reservasi tempat menginap," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Ia mengatakan, pihaknya berencana akan menemui perusahaan airlines, PT Angkasa Pura, Dirjen Imigrasi, Dirjen Perhubungan, dan instansi terkait lainnya dalam mencegah pengiriman PMI ilegal.
Baca juga: Kronologi BP2MI Gagalkan Pemberangkatan Pekerja Migran Ilegal yang Ditampung di Kontrakan
Rencananya, agenda pertemuan tersebut akan berlangsung pekan depan.
Dia mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal oleh oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) nakal membutuhkan kerja sama lintas-sektor.
"Jika ada kemauan dan kesepahaman bersama, tentu kita bisa cegah mereka sejak dari bandara. Oleh karena itu membutuhkan kerja-kerja kolaboratif, bukan hanya BP2MI saja," kata Benny.
BP2MI menggagalkan pemberangkatan tujuh calon pekerja migran secara non-prosedural sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) ke negara Timur Tengah pada Kamis (24/9/2020).
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat melalui Crisis Center BP2MI pada Kamis (24/9/2020).
Dari laporan itu menyebutkan, bahwa ada 30 calon PMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya RT 03 RW 09, Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Informasi tersebut langsung ditelusuri oleh tim UPT BP2MI Jakarta, dan ditemukan tujuh orang (calon) PMI wanita yang telah ditampung di rumah tersebut selama dua minggu," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: BP2MI Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan