JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, ketentuan tentang protokol kesehatan Pilkada yang dimuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terbentur undang-undang.
Menurut dia, penyelenggara pemilu sebenarnya ingin membuat aturan yang lebih progresif terkait protokol kesehatan.
Namun, dalam membuat aturan, penyelenggara harus tetap berlandaskan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Sementara, UU tersebut tak mengatur protokol kesehatan Pilkada di masa pandemi.
Baca juga: Pemerintah Tak Lanjutkan Perppu Pilkada, Kemendagri: Revisi PKPU Saja
"Terus terang saja undang-undang yang kita pakai kan memang sama (seperti sebelum pandemi Covid-19), PKPU-nya menyesuaikan dengan protokol kesehatan. Nah, banyak hal yang kita maunya progresif kemudian mentok di undang-undangnya," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/9/2020).
Afif mengatakan, dengan kondisi ini, idealnya ketentuan tentang protokol kesehatan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun, pada akhirnya, Perppu tak diterbitkan sehingga protokol Pilkada hanya diatur di PKPU saja.
"Jadi yang paling minim yang bisa dilakukan akhirnya ya pengaturannya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Ahli: Dibanding Revisi PKPU, Perppu Baru Lebih Efektif Tegaskan Aturan Pilkada
Meski hanya diatur di PKPU, kata Afif, penyelenggara pemilu sudah berupaya merancang tahapan Pilkada 2020 disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Misalnya, melarang kegiatan kampanye yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, mewajibkan penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer di setiap tahapan, hingga pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Afif berharap, pengaturan dalam PKPU ini dapat dipatuhi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan