JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, penyelenggara pemilu akan melarang pagelaran konser musik atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Hal itu, kata dia, akan tertuang dalam perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang diajukan oleh KPU.
"PKPU perubahan yang akan diajukan oleh KPU, PKPU Nomor 10 Tahun 2020, kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang itu dilarang," kata Fritz dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Lanjut', Rabu (23/9/2020).
Baca juga: KPU Targetkan Revisi PKPU Pilkada Selesai Paling Lambat Kamis Besok
"Jadi tidak ada konser musik, tidak lagi ada acara ulang tahun partai, tidak ada bazar, tidak ada lagi pagelaran seni. Itu dihilangkan," ujar dia.
Fritz mengatakan, penyelenggara pemilu tidak ingin ada kerumunan massa dalam tahapan proses pilkada untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu akan melarang konser musik atau kegiatan lainnya dalam pilkada yang bisa memicu kerumunan.
"Kita tidak ingin terjadi adalah penumpukan massa, dan kerumunan massa itu terjadi pada tahap kampanye dan juga pada hari pemungutan suara," ucap dia.
KPU menargetkan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 selesai hari ini atau paling lambat Kamis (24/9/2020) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan proses perubahan sejumlah ketentuan dalam PKPU tersebut hingga Selasa (22/9/2020) malam.
"Hari ini biro hukum KPU sedang melakukan proses drafting untuk kemudian memastikan terhadap antisipasi kerumunan massa," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik
"Jadi mudah-mudahan ini bisa selesai. Mudah-mudahan hari ini atau setidaknya (paling lambat) besok itu sudah bisa diundangkan," ucap dia.
Jika selesai tepat waktu, PKPU tersebut dapat menjadi pegangan bagi penyelenggara, peserta, dan bagi masyarakat dalam menjalani tahapan pilkada ke depannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.