JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dinilai berpotensi membuat TNI melenceng dari tugas, pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, kekhawatiran itu karena ada pasal yang memuat tentang penyelidikan sebagai bagian dari operasi intelijen pemberantasan terorisme.
Ia khawatir, melalui perpres itu, TNI melampaui wewenangnya dengan melaksanakan penyelidikan terhadap warga sipil di mana itu merupakan wewenang Polri.
"Penyelidikan terhadap warga sipil itu di luar tupoksi TNI," ujar Hasanuddin di dalam webinar bertajuk "Menimbang Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi" yang digelar lembaga pengwas HAM, Imparsial, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Anggota DPR Nilai Pendanaan Operasi pada Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Tak Sesuai UU
Hasanuddin menjelaskan, wewenang penyelidikan diberikan kepada TNI melalui Pasal 4 dalam Perpres itu.
Selain penyelidikan, TNI juga diberikan wewenang pengamanan serta penggalangan.
Hasanuddin juga menyoroti Pasal 3 dalam Perpres itu.
Sebab, terdapat frasa 'operasi lainnya' yang memungkinkan TNI keluar dari fungsi pertahanan negara.
Baca juga: Ketua Komisi I: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Bukan Hal Baru
Bunyinya, "Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan TNI melalui: a. kegiatan dan/atau operasi intelijen; b. kegiatan dan/atau operasi teritorial; c. kegiatan dan/atau operasi informasi dan d. kegiatan dan/atau operasi lainnya".
Menurut Hasanuddin, frasa itu perlu dijelaskan secara lebih detail agar tidak bias.
"Metodenya seperti apa? Pelibatannya seperti apa? Koordinasinya seperti apa? Durasinya berapa lama dan kemudian dilanjutkan dengan anggarannya bagaimana? Ya harus jelas itu," lanjut Hasanuddin.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, sudah rampung.
Baca juga: Jawab Para Pengkritik, TNI Tegaskan Punya Kewenangan Atasi Terorisme
"Rancangannya (Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme) sudah jadi, sudah ke DPR, perdebatannya cukup seru," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).
"Kita juga sudah bicara dengan sejumlah kalangan, termasuk teman-teman LSM bahwa teror itu bukan urusan hukum semata, tidak semuanya diselesaikan hanya oleh polisi," lanjut dia.
Meski begitu, Mahfud MD mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.
Ia pun optimistis dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut.
Baca juga: Luhut Minta Anggota TNI dan Bakamla yang Tangkap Penyelundup Diberi Tunjangan Prestasi
"Akhirnya semuanya memahami. Saya sudah ditugaskan Presiden mengharmonisasikan. Tinggal beberapa yang perlu diperbaiki. Dalam waktu tidak lama DPR segera memproses," kata Mahfud MD.
Ia juga meyakini pasukan elite TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.
Menurut dia, rugi apabila kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.
"Kalau kita lihat, akan sangat rugi kalau ada pasukan hebat tidak digunakan untuk mengatasi terorisme. Denjaka, Kopassus dan pasukan elite lainnya, punya kemampuan penanggulangan terorisme, tentu sesuai dengan skala, jenis kesulitan, dan situasi tertentu," kata Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.