JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 selesai hari ini atau paling lambat Kamis (24/9/2020) besok.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan proses perubahan sejumlah ketentuan dalam PKPU tersebut hingga Selasa (22/9/2020) malam.
Baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada
"Hari ini biro hukum KPU sedang melakukan proses drafting untuk kemudian memastikan terhadap antisipasi kerumunan massa," ujar Raka Sandi dalam diskusi daring bertajuk Pilkada Pandemi di Antara Kerumunan Massa, Rabu (23/9/2020).
"Jadi mudah-mudahan ini bisa selesai. Mudah-mudahan hari ini atau setidaknya (paling lambat) besok itu sudah bisa diundangkan," lanjutnya.
Jika selesai tepat waktu, PKPU tersebut dapat menjadi pegangan bagi penyelenggara, peserta, dan bagi masyarakat dalam menjalani tahapan pilkada ke depannya.
Revisi PKPU merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, DKPP dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat terkait kelanjutan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Baca juga: PKPU Direvisi, Pemerintah Ingin Arak-arakan Dilarang
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia berharap revisi PKPU mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Baca juga: Ahli: Dibanding Revisi PKPU, Perppu Baru Lebih Efektif Tegaskan Aturan Pilkada
Selain itu juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.