Dalam kasus ini, menurut jaksa, Anita Kolopaking telah beberapa kali bersama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam upaya mengurus fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Sejauh ini, Anita tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Namun, ia berstatus tersangka dalam kasus lain yang masih terkait Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.
Sementara, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.
Baca juga: Ini 10 Poin dalam Action Plan Jaksa Pinangki, Ada Nama Pejabat Kejagung dan MA
Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.