Salin Artikel

Jaksa Sebut Pinangki “Potong” Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra

Padahal, uang yang seharusnya diterima oleh Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 100.000 dollar AS. Uang itu diserahkan Djoko untuk kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

“Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

Uang itu diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki melalui perantara.

Pada 25 November 2019, Djoko Tjandra menginstruksikan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, untuk memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.

Uang itu merupakan uang muka dari total 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Lalu, almarhum Herriyadi memberikan uang tersebut kepada Andi Irfan pada 26 November 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Djoko Tjandra melalui aplikasi WhatsApp.

Uang tersebut kemudian diberikan Andi irfan kepada Pinangki.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Pinangki memberi uang sebesar 50.000 dollar AS ke Anita di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.

Pada saat menyambangi apartemen milik Pinangki tersebut, Anita ditemani suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking.

Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.

“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra,” tuturnya.

“Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” sambung jaksa.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Anita Kolopaking telah beberapa kali bersama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam upaya mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Sejauh ini, Anita tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Namun, ia berstatus tersangka dalam kasus lain yang masih terkait Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.

Sementara, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/14454281/jaksa-sebut-pinangki-potong-uang-jatah-anita-kolopaking-dari-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke