Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Perkuat Aturan Perbesaran Gambar Peringatan Bahaya pada Kemasan Rokok

Kompas.com - 23/09/2020, 13:10 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tobacco Control Support Center Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso meminta pemerintah segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan bergambar pada kemasan rokok sebesar 90 persen dari awalnya 40 persen.

Menurut Sumarjati, berdasarkan survei TCSC-IAKMI tahun 2017 yang menunjukkan 80,9 persen masyarakat mendukung kemasan rokok memiliki ukuran peringatan bergambar sebesar 90 persen.

"Pemerintah Indonesia segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen," kata Sumarjati dalam konferensi persnya, Rabu (23/9/2020).

Baca juga: Ilmuwan Peringatkan Embusan Rokok Elektrik Mengandung Zat Berbahaya

"Serta ukuran tulisan diperbesar sehingga mudah dibaca sesuai dengan dukungan masyarakat," lanjut dia.

Sumarjati juga meminta bagian atas dari tutup kemasan rokok masuk area peringatan bergambar.

Sisi samping kanan dari bungkus rokok harus mencantumkan tulisan rokok dilarang dijual pada anak di bawah 18 tahun.

"Pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan bergambar serta menghapus pencantuman informasi mengenai kadar tar, nikotin dan zat adiktif lainnya," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau ada larangan penjualan rokok eceran dan menerapkan standar pengemasan rokok minimal berisi 20 batang perbungkus.

Serta meningkatkan kemitraan dengan perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi profesi, bagi penerapan dan pengawasan secara periodik.

"Dan terus menerus mengenai kebijakan pengendalian konsumsi rokok Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah negara menerapkan peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW) pada bungkus rokok sebagai upaya menekan angka perokok.

Penelitian menunjukkan penerapan PHW ternyata efektif dalam menekan angka perokok dan konsumsi rokok, terlebih pada negara dengan gambar peringatan rokok berukuran besar.

Nepal menerapkan PHW sebesar 90 persen dari sisi depan atau belakang bungkus rokok.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok dan Pandemi Covid-19 Bikin Penjualan HM Sampoerna Turun

Dampaknya, pada survei yang dilpublikasikan tahun tahun 2015, dari sampel 2.250 orang, sebanyak 90,3 persen menyatakan gambar tersebut membuat mereka berpikir tentang bahaya merokok.

Penerapan PHW di Timor Leste yang sebesar 92,5 persen juga berdampak. Sebanyak 81 persen masyarakat menyatakan gambar tersebut membuat dirinya takut untuk membeli rokok dan 83 persen masyarakat menyatakan takut untuk merokok.

Australia bahkan menerapkan plain packging, kemasan polos tanpa gambar, slogan, maupun merek untuk bungkus rokok. Aturan yang diterbitkan sejak 2011 ini membuat jumlah perokok remaja berkurang lebih dari 70 persen di negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com