JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan akan mengawal keputusan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu yang tetap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menekankan bahwa jangan sampai penyelenggaraan pilkada justru menimbulkan risiko bagi masyarakat.
"Kalaupun ini sudah menjadi keputusan, ya kita kawal bersama untuk proses keberlangsungannya ini agar tidak menimbulkan satu risiko yang besar," kata Helmy kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19: Kami Tak Toleransi Aktivitas Pilkada yang Timbulkan Kerumunan
Oleh sebab itu PBNU menyarankan agar metode kampanye tatap muka diubah dengan kampanye daring.
Menurut Helmy, kampanye terbuka dan tatap muka menjadi tahapan Pilkada yang rawan menimbulkan kerumunan massa.
Jika metode ini diganti, ia yakin risiko penularan Covid-19 saat pilkada bisa dikurangi 80 hingga 90 persen.
"Kalau kita bisa menghilangkan satu tahapan kampanye tatap muka ataupun terbuka, itu seperti yang saya katakan tadi sudah mengurangi 90 persen bahkan risiko penularan," ujarnya.
Baca juga: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Kemudian, jika risiko penularan Covid-19 pada tahapan kampanye sudah bisa ditekan, maka tugas KPU selanjutnya yakni mencegah penyebaran virus saat pencoblosan.
Penyelenggara diminta memastikan seluruh pihak yang terlibat pemungutan suara menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, mencegah kerumunan, dan menjaga jarak.
Selain itu, penyelenggara juga harus menjamin disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dipatuhi.
Apabila potensi pelanggaran masih mungkin terjadi, penyelenggara diminta untuk membuat regulasi yang tegas dan memuat sanksi bagi pelanggar.
"Kita kembali mengimbau kepada warga dan masyarakat untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu agar bersama-sama menekan penambahan jumlah terdampak Covid. Ini merupakan tugas bersama, tugas kolektif," kata Helmy.
Baca juga: Permintaan PBNU dan Muhammadiyah Sudah Didengar, tapi Presiden Putuskan Pilkada Tak Perlu Ditunda
Sebelumnya, PBNU telah meminta supaya pelaksanaan pilkada ditunda
Namun demikian, pada Senin (21/9/2020), Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Selanjutnya, ia meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
Revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Baca juga: Pilkada Tetap Digelar 9 Desember, KPU Diminta Revisi PKPU Pilkada
Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.