JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020), kembali memeriksa seorang saksi bernama Rahmat dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Rahmat adalah orang yang pertama kali mengenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Djoko Tjandra.
"Saudara Rahmat selaku karyawan swasta atau pemilik Koperasi Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
Dalam kasus ini, teman Pinangki itu sebelumnya telah diperiksa pada 3 dan 9 September 2020 lalu.
Hari mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menggali keterangan Rahmat soal dugaan pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
"Untuk mencari fakta hukum tentang pemberian dan janji tersangka Djoko S. Tjandra kepada Jaksa PSM dan bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra diduga bersedia memberikan imbalan sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari menyusun proposal action plan untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di MA. Proposal itu telah diserahkan ke Djoko Tjandra melalui perantara.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka lantaran tidak ada rencana seperti dalam proposal Pinangki yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dollar AS atau 50 persen dari imbalan yang dijanjikan kepada Pinangki sebagai uang muka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan