JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, segala aktivitas di Pilkada 2020 yang mengundang kerumunan masyarakat tak bisa ditoleransi. Sebab, kerumunan bisa memicu terjadinya penularan virus corona.
"Kami tidak bisa toleransi terjadinya aktivitas politik yang timbulkan kerumunan dan berpotensi penularan. Harus betul-betul jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," terang Prof Wiku saat konferensi pers, Selasa (22/9/2020).
Hal ini disampaikan Wiku menanggapi keputusan pemerintah, DPR dan KPU yang tetap akan melaksanakan pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Mahfud Ajak Parpol Sosialisasikan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pilkada
Menurut Wiku, segala aktivitas politik dalam pilkada harus betul-betul memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
"Aktivitas politik dalam pilkada silakan dilakukan selama tak timbulkan kerumunan dan potensi penularan. Setiap kematian, korban, adalah harus dihindari apa pun kegiatan kita," kata Wiku.
Wiku menambahkan, pelaksaan dan pengawasan protokol kesehatan dalam pilkada telah tertuang dalam PKPU No 6 dan 10 tahun 2020.
Ia mengingatkan bahwa aturan itu harus dipatuhi baik oleh peserta pilkada maupun pendukung. Berbagai pihak juga akan ikut mengawasi agar aturan itu dijalankan.
"Keterlibatan baik pelaksana langsung seperti KPU dan Bawaslu serta perizinan satgas dan dinas kesehatan setempat, serta pengawasan dari bantuan tenaga ketahanan dan keamanan ini dilakukan dengan ketat," katanya.
Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri sepakat Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember. Alasannya, pandemi Covid-19 di Tanah Air dinilai masih terkendali.
Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Bawaslu Minta Pimpinan Parpol Ikut Cegah Kerumunan Selama Pilkada
Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
PKPU baru yang diharapkan DPR di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.
Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye. Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.