JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan Dini saat dikonfirmasi ihwal kabar akan adanya Perppu tentang Pilkada Serentak 2020 dan desakan agar pelaksanaan pilkada diundur akibat makin meningkatnya kasus Covid-19.
"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," kata Dini kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Sekjen MUI: Kalau Pilkada Perparah Covid-19, Lebih Baik Ditunda
Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tentang Pilkada 2020 tersebut, Dini enggan menjawab.
Ia mengatakan, rancangan perppu tersebut masih dalam pembahasan sehingga ia tak bisa menyebutkan isinya.
"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," lanjut Dini.
Adapun sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Hal ini disampaikan lantaran NU menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui dokumen pernyataan sikap yang diterima Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19 Capai Tingkat Darurat, PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Said mengatakan, dengan adanya pandemi Covid-19, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah seharusnya diorientasikan pada pengentasan krisis kesehatan.
Upaya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) perlu didukung dengan tetap berupaya menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Sementara pilkada, sebagaimana lazimnya perhelatan politik, selalu identik dengan mobilisasi massa.
Kendati ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, kata Said, nyatanya terjadi konsentrasi massa ketika pendaftaran paslon di berbagai kantor KPU beberapa waktu lalu. Hal ini rawan menjadi klaster penularan virus corona.
Baca juga: KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling
Muncul pula fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif Covid-19.
"Pelaksanaan pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ujar Said.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.