JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, aturan dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 akan dibahas bersama DPR, KPU dan pemerintah.
Pembahasan itu dijadwalkan pada rapat dengar pendapat antara Komisi II, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada Senin (21/9/2020).
"Jadi Senin akan kita bahas di RDP terkait dengan peraturan konser dan lain-lain yang kita sering bicarakan itu. Itu akan secara formal akan dibahas oleh Bawaslu, KPU, Komisi II dan tentu kemendagri," ujar Afif dalam konferensi pers daring pada Jumat (18/9/2020).
Baca juga: Perppu Pilkada Jilid 2 Dibahas, Aturan soal Konser Musik akan Diubah
Sebagaimana diketahui, aturan tentang dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020 menjadi polemik.
Penyebabnya, aturan ini tidak sejalan dengan protokol kesehatan karena dinilai bisa memicu kerumunan massa di massa pandemi Covid-19.
Afif melanjutkan, sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu mengingatkan kembali potensi berkumpulnya massa yang tidak sesuai protokol kesehatan.
Potensi tersebut bisa terjadi saat penetapan paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September mendatang.
Baca juga: Ada Konser saat Pendaftaran Peserta Pilkada, KPU: Bukan Kewenangan Kami
Kemudian, sehari setelahnya, pada 24 September akan digelar pemgundiang nomor urut bagi paslon.
"Jadi ada tahapan-tahapan yang sangat mungkin menyebabkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan sehingga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi," tambah Afif.
Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020" yang digelar Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
Wisnu menyebut pada pasal 59 mengatur tentang jumlah penduduk yang hadir saat debat publik. Sehingga ada potensi dihadiri cukup banyak orang.
Kemudian, pasal 63 menyebutkan sejumlah kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.