JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pilkada direncanakan diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, pasal yang memperbolehkan kerumunan, termasuk konser musik, dalam kampanye pilkada, akan disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Dijadikan larangan yang disertai sanksi yang ketat, yakni dalam bentuk Perppu," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Salah satu alternatif, dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan. Juga dalam pemungutan dan penghitungan suara," lanjut dia.
Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...
Rencana perubahan ini untuk mencegah kerumunan massa dalam tahapan pilkada tak terulang kembali karena ada sanksi yang mengikat.
Khusus konser musik, Viryan berpendapat, boleh tetap digelar apabila Perppu tersebut sudah rampung. Namun, pelaksanaannya harus melalui daring.
"Konser musik dan lain-lain bisa dilakukan secara daring saja. Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan," kata Viryan.
"Misalnya saja, konser dibuat secara daring seperti konser daring almarhum Didi Kempot kan bisa," lanjut dia.
Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU
Lebih lanjut, Viryan mengungkapkan ada tiga poin penting tentang Perppu Pilkada yang baru.
Pertama, ada pengaturan larangan kerumunan dan bentuk lain yang tidak sesuai protokol Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan