JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyerahkan daftar 27 hotel yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berstatus orang tanpa gejala (OTG) kepada pemerintah.
"Dua puluh tujuh hotel tersebut sudah kami berikan ke Kemenparekraf," ujar Sekjend PHRI Maulana Yusran dalam konferensi pers yang digelar BNPB, Jumat (18/9/2020).
Yusran mengatakan, saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Satgas Penanganan Covid-19 tengah berencana untuk menggelar pelatihan bagi pengelola hotel.
Baca juga: Pemprov Jabar Siap Bantu Sediakan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19
Pelatihan itu bertujuan untuk mengetahui prosedur penanganan terhadap pasien Covid-19.
Hal itu dilakukan kendati hotel tersebut sudah memiliki latar belakang penerapan protokol kesehatan.
"Tentu di sisi lain dari Satgas (Covid-19) akan melakukan training bagaimana pengelolaan jika ada pasien," kata dia.
Dari total jumlah 27 hotel itu, tersedia sekitar 3.700 kamar sebagai ruang isolasi mandiri.
Sebanyak 27 hotel yang seluruhnya merupakan anggota PHRI itu menyediakan 3.700 kamar.
Jumlah itu melebihi permintaan pemerintah yang sebelumnya menginginkan sekitar 3.000 kamar.
Baca juga: Perang Semesta dan Upaya Mencegah Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 Dunia
Adapun seluruh hotel itu tersebar di setiap wilayah di DKI Jakarta, mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Berikut daftar 27 hotel tersebut yang dijadikan tempat isolasi mandiri:
Jakarta Timur:
1. Max One Pemuda
2. Ibis Cawang
3. Hotel Teras Kita Jakarta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.