JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tak pernah memberi izin keramaian masa pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Oleh karenanya, kata Ilham, munculnya kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada kemarin bukan menjadi kewenangan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Termasuk, keramaian yang terjadi di sejumlah daerah seperti konser deklarasi paslon di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
"Di Surabaya, di Pohuwato Gorontalo sana orang konser, joget-joget dan sebagainya. Itu bukan kewenangan KPU dan Bawaslu," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
"Siapa yang memberi izin itu? Memberi izin keramaian itu bukan KPU dan Bawaslu," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Gorontalo Usul Pelanggar Protokol Kesehatan Dicoret dari Pilkada
Meski tak menyebut lebih lanjut mengenai kewenangan pemberian izin keramaian saat pendaftaran peserta Pilkada, kata Ilham, pihaknya sebenarnya tak ingin menyalahkan siapapun.
"Walaupun kita tidak mau menyalahkan siapa-siapa lah," ujarnya.
Ilham mengatakan, KPU sebenarnya telah mengatur supaya seluruh tahapan Pilkada digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Misalnya, membatasi kerumunan massa, mengatur jaga jarak, hingga penggunaan alat pelindung diri selama tahapan.
Aturan itu dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang diperbarui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.
Hanya saja, melihat banyaknya kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada kemarin, banyak orang yang tak peduli pada aturan itu.
Oleh karenanya, supaya Pilkada di tengah pandemi tak menjadi penularan virus, menurut Ilham, seluruh pihak harus disiplin pada protokol kesehatan.
Hal ini penting lantaran tahapan Pilkada masih panjang ke depannya.
"Jadi menjadi concern kita semua bersama terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang di masa pandemi seperti ini," kata dia.
Baca juga: Anggota KPU: Perppu Bisa Dorong Aturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Diberitakan Kompas.com pada Senin (7/9/2020), muncul sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel-yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS).
Adalah akun @Irwan2yah yang mengunggah video itu. Ia menuliskan konser tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato.
Adapun menurut data yang dihimpun Bawaslu, pada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah saat masa pendaftaran peserta Pilkada 2020.
Baca juga: Anggota KPU Ini Usulkan Perppu Pilkada, Ini Alasannya....
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.
Setelah pendaftaran peserta ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.