JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, jika pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait kampanye untuk Pilkada 2020 bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Nantinya, PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.
"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Anggota KPU Ini Usulkan Perppu Pilkada, Ini Alasannya....
Viryan sebelumnya mengusulkan pemerintah agar mengeluarkan perppu kedua untuk Pilkada 2020.
Pertimbangannya, secara faktual dan regulasi kondisi tahapan pilkada saat ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang sehingga dia menilai perlu ada penyesuaian dalam PKPU yang mengatur soal kampanye.
Terlebih, perlu pencegahan terjadinya kerumunan massa saat kampanye pilkada.
Viryan menyebut dalam PKPU tentang kampanye, perlu ada klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perlu klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi untuk paslon," ucap Viryan.
Sebelumnya Viryan mengatakan, adaptasi dalam UU Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Sebab, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Bawaslu untuk Cegah Pelibatan Anak di Pilkada 2020
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi," kata dia.
Dia mengatakan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Viryan, sebaiknya perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye.
"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tutur Viryan.
"Perppu pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa
Pada 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.