JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, jika pemerintah bisa kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam waktu dekat, Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait kampanye untuk Pilkada 2020 bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Nantinya, PKPU kampanye tersebut juga akan selaras dengan Perppu Pilkada.
"Bila pemerintah positif mengeluarkan perppu dalam waktu dekat, PKPU kampanye bisa disesuaikan waktu penetapannya sehingga selaras dengan perppu," ujar Viryan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Anggota KPU Ini Usulkan Perppu Pilkada, Ini Alasannya....
Viryan sebelumnya mengusulkan pemerintah agar mengeluarkan perppu kedua untuk Pilkada 2020.
Pertimbangannya, secara faktual dan regulasi kondisi tahapan pilkada saat ini tidak sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, tahapan kampanye Pilkada 2020 akan dimulai pada 23 September mendatang sehingga dia menilai perlu ada penyesuaian dalam PKPU yang mengatur soal kampanye.
Terlebih, perlu pencegahan terjadinya kerumunan massa saat kampanye pilkada.
Viryan menyebut dalam PKPU tentang kampanye, perlu ada klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Perlu klausul pidana bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi untuk paslon," ucap Viryan.
Sebelumnya Viryan mengatakan, adaptasi dalam UU Pilkada mendesak untuk dilakukan.
Sebab, ada kondisi lapangan dan kondisi regulasi yang belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini yang Dilakukan Bawaslu untuk Cegah Pelibatan Anak di Pilkada 2020
Dia menilai, adaptasi itu hanya bisa dilakukan lewat Perppu Pilkada.
"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
"Adaptasi tersebut hanya bisa dilakukan dalam bentuk Perppu Pilkada lagi," kata dia.
Dia mengatakan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.