Salin Artikel

Ada Konser saat Pendaftaran Peserta Pilkada, KPU: Bukan Kewenangan Kami

Oleh karenanya, kata Ilham, munculnya kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada kemarin bukan menjadi kewenangan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Termasuk, keramaian yang terjadi di sejumlah daerah seperti konser deklarasi paslon di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

"Di Surabaya, di Pohuwato Gorontalo sana orang konser, joget-joget dan sebagainya. Itu bukan kewenangan KPU dan Bawaslu," kata Ilham dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

"Siapa yang memberi izin itu? Memberi izin keramaian itu bukan KPU dan Bawaslu," tuturnya.

Meski tak menyebut lebih lanjut mengenai kewenangan pemberian izin keramaian saat pendaftaran peserta Pilkada, kata Ilham, pihaknya sebenarnya tak ingin menyalahkan siapapun.

"Walaupun kita tidak mau menyalahkan siapa-siapa lah," ujarnya.

Ilham mengatakan, KPU sebenarnya telah mengatur supaya seluruh tahapan Pilkada digelar dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Misalnya, membatasi kerumunan massa, mengatur jaga jarak, hingga penggunaan alat pelindung diri selama tahapan.

Aturan itu dituangkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang diperbarui menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana non-alam.

Hanya saja, melihat banyaknya kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran peserta Pilkada kemarin, banyak orang yang tak peduli pada aturan itu.

Oleh karenanya, supaya Pilkada di tengah pandemi tak menjadi penularan virus, menurut Ilham, seluruh pihak harus disiplin pada protokol kesehatan.

Hal ini penting lantaran tahapan Pilkada masih panjang ke depannya.

"Jadi menjadi concern kita semua bersama terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang di masa pandemi seperti ini," kata dia.

Diberitakan Kompas.com pada Senin (7/9/2020), muncul sebuah video menunjukkan konser musik yang dihadiri banyak orang ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. Beberapa penonton terlihat tak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dalam video tersebut terlihat penyanyi meneriakkan yel-yel "SMS", salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pohuwato, Gorontalo, Saiful A Mbuinga-Suharsi Igirisa (SMS).

Adalah akun @Irwan2yah yang mengunggah video itu. Ia menuliskan konser tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2020) di Lapangan GOR Panua Kecamatan Marisa, Pohuwato.

Adapun menurut data yang dihimpun Bawaslu, pada 4-6 September lalu, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah saat masa pendaftaran peserta Pilkada 2020.

Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/9/2020) malam.

Setelah pendaftaran peserta ditutup, tahapan Pilkada 2020 akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/16110151/ada-konser-saat-pendaftaran-peserta-pilkada-kpu-bukan-kewenangan-kami

Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke