Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan. Menurut dia, seorang pejabat publik harus mendeklarasikan bahwa dirinya terpapar virus corona untuk mencegah penularan yang kian meluas.
Ia menambahkan, pejabat publik juga harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal keterbukaan informasi tersebut.
"Mungkin ada yang berpikir ini aib atau tidak enak, karena kultur kita cenderung seperti itu. Tidak mau membuka penyakit dan menganggapnya privasi," ucap Djohermansyah.
"Tapi ini bukan soal itu. Ini adalah virus yang bisa menular, sehingga wajib bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk declare," imbuhnya.
Baca juga: Pemprov DKI Lacak Pejabat dan Pegawai yang Kontak dengan Sekda DKI Sebelum Meninggal
Oleh sebab itu, ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo dapat memberikan arahan tegas dan jelas tentang komunikasi publik yang harus disampaikan pejabat bila terpapar Covid-19.
"Harus ada komando langsung dari presiden agar pejabat publik terbuka. Jadi perlu ditegaskan, jika pejabat publik positif Covid-19 harus declare," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.