Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Kerumunan di Pilkada Akan Dibubarkan seperti Pembubaran Unjuk Rasa

Kompas.com - 17/09/2020, 17:56 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, pihaknya terus memastikan penerapan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Berdasarkan rapat koordinasi Bawaslu dengan kepolisian, polisi membubarkan kerumunan massa pada tahapan pilkada sebagaimana membubarkan unjuk rasa.

"Kami tadi sudah bicara dengan kepolisian, maka polanya akan mengikuti pola pembubaran unjuk rasa," kata Bagja dalam diskusi daring Komnas HAM, Kamis (17/9/2020).

Bagja menjelaskan, polisi akan membubarkan massa mulai dari titik kumpul yang terpisah-pisah di beberapa tempat.

Baca juga: Bawaslu: Sebelum Masa Kampanye, Ada 2 Tahapan Berpotensi Picu Kerumunan Massa

Dia mengatakan, pembubaran oleh polisi bisa dilakukan atas rekomendasi Bawaslu atau temuan polisi sendiri.

"Tidak di titik-titik pengumpulan terbesar, tapi titik-titik pengumpulan beberapa daerah yang kemudian akan masuk menuju yang utama tersebut," papar dia.

"Jadi, bisa dilakukan pembubaran oleh kepolisian, baik oleh usul rekomendasi Bawaslu maupun temuan kepolisian langsung," tambah Bagja.

Bagja menyebutkan, kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja dengan kepolisian, kejaksaan, TNI, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, dan Satgas Covid-19 yang digelar Kamis ini.

Rapat kerja tersebut sekaligus membahas antisipasi pengerahan massa saat penetapan pasangan calon Pilkada 2020 pada 23 September.

"Yang disayangkan KPU tidak hadir dalam rapat ini karena seharusnya bisa masuk dalam PKPU, bisa revisi PKPU untuk melakukan penindakan pada paslon," kata dia.

Baca juga: PKPU Dinilai Bisa Picu Kerumunan, Wakil Ketua DPR: Hindari Konser Musik

Selanjutnya, Bagja mengatakan, Bawaslu akan menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam serta pengurus DPP partai untuk mengingatkan soal larangan pengumpulan massa oleh bakal pasangan calon.

Bagja mengatakan, para kandidat yang melanggar protokol Covid-19 tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemilihan umum. Sebab, protokol Covid-19 belum diatur dalam UU Pilkada atau UU Pemilu.

Namun, ia menyebut pelanggaran ini bisa ditindak dengan pidana lainnya yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Karena ini tidak masuk di UU Pemilihan Umum, tidak bisa pakai pidana pemilihan. Akan tetapi, pidana yang lain menurut UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit, maka bisa dikategorikan pidana lainnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com