JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para kandidat tak menyelenggarakan konser secara tatap muka saat masa kampanye.
Ia menyarankan para kandidat menggantinya dengan konser digital.
Hal itu disampaikan Wiku menanggapi diperbolehkannya pelaksanaan konser saat kampanye Pilkada Serentak 2020 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2020.
"Kita harus antisipasi pelaksanaan konser dan acara yang digelar. Mungkin agar menyesuaikan supaya kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga dilakukan secara digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Desakan Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Ditiadakan Menguat
Ia menambahkan, kesuksesan Pilkada 2020 harus diiringi keselamatan masyarakat dengan terhindarnya mereka dari Covid-19.
Ia pun meminta para kandidat kepala daerah memberikan contoh yang baik dengan tak menyelenggarakan acara yang dapat mengumpulkan kerumunan massa demi mencegah penularan Covid-19.
"Inti suksesnya Pilkada kali ini adalah keselamatan rakyat harus jadi prioritas utama pelaksanaan Pilkada," tutur Wiku.
Diberitakan, saat ini sejumlah pihak menyoroti dibolehkannya kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada 2020.
Baca juga: Konser Musik Diizinkan saat Kampanye Pilkada, Kemenkes: Tak Boleh, Tak Ada Toleransi
Hal tersebut pertama kali diungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam webinar bertajuk "Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020" yang digelar Selasa (15/9/2020).
Saat itu, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.
"Utamanya di pasal 59 yang soal debat publik, itu masih ada (aturan soal) pendukung yang hadir sebanyak 50 orang. Ini yang perlu nanti dicermati sebab nanti akan ada cukup (banyak) orang," ujar Wisnu.
Baca juga: Kemendagri: Dunia Tutup Konser Musik, Aneh kalau Diizinkan di Pilkada
"Lalu soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63. Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.
Adapun pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU).
Ketujuh kegiatan itu yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui Media Daring.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.