JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang konser musik tersebut.
"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Terkait adanya aturan dalan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan konser musik saat Pilkada, Yuri menyebut dia sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kemendagri: Dunia Tutup Konser Musik, Aneh kalau Diizinkan di Pilkada
Bahkan, dia menyebut telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.
"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," katanya.
Untuk solusi jangka pendek, lanjut Yuri, pihaknya menyarankan pelaksanaan konser musik sebaiknya dilarang dalam pilkada.
Kemudian, dia mengimbau peserta pilkada dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Sementara itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Yuri menyebut sudah langsung ditindaklajuti oleh Kemendagri.
"Ditindaklanjuti Kemendagri," katanya.
Baca juga: UU Perbolehkan Konser Musik Saat Kampanye, Bawaslu: Tetapi Dibatasi...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan