JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Kamis (17/9/2020) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 103.209 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) yang dikutip Kompas.com, Kamis sore.
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 3.635 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Tolak Isolasi di Stadion Patriot
Penambahan itu membuat pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia mencapai 232.628 orang sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 2.585 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR), sehingga total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 166.686 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 juga bertambah 122 orang dalam 24 jam terakhir.
Dengan demikian, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 9.222 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE 17 September: 166.686 Pasien Sembuh dari Covid-19, Tambah 2.585
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan