Raka Sandi melanjutkan, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, sudah diatur pula bentuk-bentuk kampanye.
Sehingga, KPU tentu tidak bisa mengubah atau meniadakannya.
"Maka selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi," ucap Raka Sandi.
Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU
Namun, dia mengungkapkan, KPU saat ini sedang merumuskan pengaturan-pengaturan yang lebih detail dalam Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Pihaknya berharap, aturan-aturan yang baru nanti dapat menguatkan upaya dalam mencegah potensi penularan Covid-19 pada saat kampanye.
"Mudah-mudahan ini bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya untuk pencegahan penularan, atau dari aspek sanksi," ucap Raka Sandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.