Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pandemi Covid-19, KPU Tetap Izinkan Konser Saat Kampanye

Kompas.com - 16/09/2020, 17:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengizinkan calon kepala daerah untuk menggelar konser pada saat masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Sekali pun, saat ini seluruh wilayah Indonesia tengah dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19.

"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu, karena undang-undangnya masih sama," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiersa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/9/2020).

Ketentuan yang dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Meski demikian, ia mengatakan, ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan jika konser dilaksanakan.

"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," ucapnya.

Baca juga: KPU Tegaskan Belum Ada Rencana Kembali Tunda Pilkada 2020

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan dengan memperhatikan situasi pandemi di daerah masing-masing. Dengan demikian, dapat diketahui model kampanye seperti apa yang mungkin dapat dilaksanakan di dalam situasi pandemi.

"Yang penting dalam pengambilan keputusan, di samping berdasarkan aturan, juga tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya.

KPU, imbuh dia, tetap mengutamakan kesehatan, keamanan dan keselamatan masyarakat di dalam setiap tahapan penyelenggaraan pilkada. Termasuk, dalam hal ini penyelenggaraan masa kampanye.

Untuk diketahui, di dalam Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 10/2020 telah diatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Selain itu, Pasal 57 huruf g di dalam peraturan perundang-undangan juga diatur kegiatan rapat umum.

Baca juga: PKPU Dinilai Berpotensi Picu Kerumunan, KPU Berargumen Sudah Sesuai UU

Bentuk kegiatan kebudayaan berupaya pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan, dan/atau sepeda santai, serta perlombaan.

Selain itu, ada pula kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, melalui media sosial.

Namun, jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut dibatasi paling banyak 100 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com