Salin Artikel

Bawaslu: Sebelum Masa Kampanye, Ada 2 Tahapan Berpotensi Picu Kerumunan Massa

Pertama, saat penetapan bakal pasangan calon (paslon) menjadi paslon peserta Pilkada 2020.

Kedua, tahapan pengundian nomor urut bagi paslon yang telah ditetapkan secara resmi.

"Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa," ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).

Sehingga, menurutnya KPU daerah perlu terus mengingatkan agar bakal paslon tidak membawa massa pada dua tahapan itu.

Paling tidak, kata Bagja, dibatasi hanya 10 orang saja yang ikut menghadiri dua tahapan itu.

"Baru setelah itu kita bicara potensi kerumunan saat kampanye," lanjut Bagja.

Dia lantas mengungkapkan, pada tahapan kampanye sebenarnya sudah ada aturan tegas bahwa kegiatan yang melanggar protokol kesehatan bisa ditegur dan dibubarkan.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) juga diatur larangan mengumpulkan massa dalam jumlah melebihi ketentuan sehingga Bawaslu bisa menindak para paslon yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini, kata Bagja, berbeda dengan tahapan pencalonan.

"Yang tidak ada (dasar sanksi) itu di PKPU pencalonan karena mereka (bakal paslon) bukan paslon. Nah ini jadi pekerjaan rumah karena kepastian hukumnya agak sulit," tambahnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada 2020, penetapan paslon Pilkada 2020 dijadwalkan pada 23 September 2020.

Kemudian, pengundian nomor urut paslon akan digelar sehari setelahnya, yakni 24 September 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/17165571/bawaslu-sebelum-masa-kampanye-ada-2-tahapan-berpotensi-picu-kerumunan-massa

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke