JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis HAM Veronica Koman mengaku sangat terharu dengan langkah tim Solidaritas Ebamukai yang mengembalikan uang beasiswanya kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
“Saya sangat terharu dan berterima kasih,” kata Vero ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Diketahui, LPDP menagih uang beasiswa tersebut lantaran Vero dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.
Dana beasiswa tersebut diterima Vero untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.
Baca juga: Solidaritas Papua Kembalikan Uang Beasiswa Veronica Koman ke LPDP
Tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman kemudian melakukan penggalangan untuk mengumpulkan dana beasiswa yang ditagih sebesar Rp 773,87 juta.
Dana yang terkumpul disebut berasal dari sumbangan sukarela rakyat Papua dan rekan solidaritas internasional.
Dengan begitu, Vero menyebut dirinya kuliah dengan dibiayai oleh rakyat Papua.
“Dengan ini saya ingin tekankan bahwa berarti saya dibiayai kuliah bukan oleh pemerintah Indonesia namun oleh rakyat Papua,” tuturnya.
Diberitakan, salah satu perwakilan tim Solidaritas Ebamukai untuk Veronica Koman, Ambrosius Mulait mengatakan, pengumpulan dana dilakukan sejak permintaan pengembalian dana beasiswa muncul di bulan Agustus 2020.
Dana yang terkumpul, katanya, berasal dari sumbangan sukarela rakyat Papua dan rekan solidaritas internasional.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena rakyat Papua merasa Vero telah berjasa dalam mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Papua.
“Rakyat Papua itu, mereka sangat berjasa sama Veronica, karena Veronica salah satu orang Indonesia yang bisa mengadvokasikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua bahkan vokal terhadap isu-isu Papua,” ucap Ambrosius ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Sebelumnya, dalam penjelasan Vero, ia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.
Di Indonesia, Vero kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Kemudian, memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.
Lalu, Veronica terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.
Setelah itu Vero tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.
Baca juga: Amnesty: Permintaan Pengembalian Uang Beasiswa Veronica Koman Bentuk Intimidasi
Diketahui, Vero ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
Veronica merasa, penagihan beasiswanya tersebut sebagai bentuk hukuman finansial.
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Vero melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Diberitakan, LPDP telah membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018.
LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.
"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.
LPDP lalu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta pada 24 Oktober 2019.
Baca juga: LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia
Beberapa bulan setelahnya, Surat Penagihan Pertama dilayangkan ke Vero. Menurut LPDP, Vero mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020.
Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.
Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.