JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman mengaku sudah kembali ke Indonesia pada 2018 setelah menyelesaikan master di Australia dengan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Hal itu ia sampaikan terkait permintaan LPDP untuk mengembalikan uang beasiswa tersebut, karena tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
"Kenyataannya, saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University,” ucap Veronica melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica Koman: Ini Hukuman Finansial untuk Tekan Saya
Setelah dari Australia, Vero kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM.
Sejak Oktober 2018, Vero mengaku bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Pada Maret 2019, ia berangkat ke Swiss untuk melakukan advokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kemudian, selama April-Mei 2019, Vero memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.
Lalu, Veronica terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.
Baca juga: LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia
Setelah itu Veronica Koman tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.
Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.
"Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019," tuturnya.
Veronica menuding, penagihan beasiswanya tersebut sebagai bentuk hukuman finansial dari Pemerintah Indonesia agar ia berhenti mengadvokasi persoalan HAM di Papua.
Baca juga: Selain Veronica Koman, LPDP Juga Tagih Pengembalian Uang Beasiswa 3 Alumni Lain