JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan terhadap pengacara HAM Veronica Koman untuk mengembalikan uang beasiswa dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi apabila tak disertai alasan kuat dan bukti.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
“Jika LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua,” kata Usman.
“Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM,” sambung dia.
Baca juga: Veronica Koman Akui Pernah Bayar Sejumlah Uang Pengembalian Beasiswa
Uang beasiswa tersebut diterima Vero untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.
LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.
Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Australia pun mendesak pemerintah Indonesia membatalkan sanksi finansial tersebut.
Menurut Usman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung Vero dalam mengungkap isu-isu seputar HAM di Papua.
“Ketimbang menjatuhi hukuman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua,” tuturnya.
Baca juga: Veronica Koman Mengaku Kembali ke Indonesia Setelah Selesaikan Studi di Australia
Dengan mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM, Indonesia dinilai dapat menunjukkan komitmen dalam mengamalkan Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Direktur Nasional Amnesty Australia Sam Klintworth dalam keterangan tertulis yang sama.
“Mengungkap dugaan pelanggaran HAM bisa menjadi kesempatan Indonesia untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelompok-kelompok minoritas dan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.
Amnesty berpandangan bahwa seluruh pembela HAM, termasuk Vero, harus dilindungi dan didukung.
Baca juga: Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica Koman: Ini Hukuman Finansial untuk Tekan Saya
Sebelumnya, dalam penjelasan Vero, ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.
Di Indonesia, Vero kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.