Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/08/2020, 22:27 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan terhadap pengacara HAM Veronica Koman untuk mengembalikan uang beasiswa dinilai dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi apabila tak disertai alasan kuat dan bukti.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).

“Jika LPDP tidak memiliki alasan kuat untuk meminta pengembalian dana yang dapat dibuktikan secara hukum, kita percaya bahwa ini adalah bentuk intimidasi dan kriminalisasi untuk melemahkan Veronica dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua,” kata Usman.

“Intimidasi terhadap pembela HAM jelas merupakan pelanggaran HAM,” sambung dia.

Baca juga: Veronica Koman Akui Pernah Bayar Sejumlah Uang Pengembalian Beasiswa

Uang beasiswa tersebut diterima Vero untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.

LPDP dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penjatuhan sanksi kepada Veronica dilakukan lantaran dirinya tidak memenuhi kewajibannya kembali dan berkarya di Indonesia.

Amnesty International Indonesia dan Amnesty International Australia pun mendesak pemerintah Indonesia membatalkan sanksi finansial tersebut.

Menurut Usman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung Vero dalam mengungkap isu-isu seputar HAM di Papua.

“Ketimbang menjatuhi hukuman, pemerintah Indonesia seharusnya mendukung upaya Vero dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM di Papua,” tuturnya.

Baca juga: Veronica Koman Mengaku Kembali ke Indonesia Setelah Selesaikan Studi di Australia

Dengan mengungkapkan dugaan pelanggaran HAM, Indonesia dinilai dapat menunjukkan komitmen dalam mengamalkan Pancasila.

Hal tersebut disampaikan Direktur Nasional Amnesty Australia Sam Klintworth dalam keterangan tertulis yang sama.

“Mengungkap dugaan pelanggaran HAM bisa menjadi kesempatan Indonesia untuk menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelompok-kelompok minoritas dan dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila,” tuturnya.

Amnesty berpandangan bahwa seluruh pembela HAM, termasuk Vero, harus dilindungi dan didukung.

Baca juga: Diminta Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica Koman: Ini Hukuman Finansial untuk Tekan Saya

Sebelumnya, dalam penjelasan Vero, ia mengaku kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.

Di Indonesia, Vero kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com