JAKARTA, KOMPAS.com - Denda yang terkumpul dari pelanggar protokol kesehatan di hari pertama pelaksanaan Operasi Yustisi pada Senin (14/9/2020) kemarin, berjumlah sekitar Rp 52,3 juta.
Operasi yang digelar dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 tersebut menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda sebesar Rp 52.293.000," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Selain itu, sanksi berupa teguran lisan diberikan sebanyak 48.630 kali dan teguran tertulis sebanyak 3.094 kali.
Baca juga: Gelar Operasi Yustisi, Polresta Tangerang Beri Sanksi 10 Pelanggar
Ada pula sanksi berupa kerja sosial yang dijatuhkan kepada para pelanggar sebanyak 2.853 kali.
Belum ada sanksi kurungan serta penutupan sementara tempat usaha yang dikenakan.
Operasi tersebut dilaksanakan serentak di Indonesia sejak Senin kemarin yang melibatkan 49.947 personel gabungan.
Rinciannya, 25.909 aparat kepolisian, 9.511 anggota TNI, 11.212 personel Satpol PP, dan 3.315 personel lainnya.
Secara keseluruhan, Awi mengatakan, terdapat puluhan ribu kegiatan yang dilakukan.
Baca juga: Upaya Polri Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi, Sanksi hingga Rencana Pelibatan Jeger
"Jumlah giat razia atau pemeriksaan sebanyak 53.972 kegiatan. Adapun sasaran dari Operasi Yustisi ini sebanyak 47.754 orang terjaring razia, 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan," ucapnya.
Diberitakan, sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).
Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan HukumProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker
Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.