JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Untuk menekan penyebaran kasus, Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan.
Baca juga: Operasi Yustisi Digelar, Wakapolri: Penindakan Warga yang Tak Pakai Masker Lebih Tegas
Aparat gabungan membagikan 34 juta masker di seluruh Indonesia secara bertahap untuk mendisiplinkan masyarakat. Cara lainnya yakni dengan membentuk penegak disiplin internal atau berbasis komunitas.
Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mendorong daerah rawan penyebaran Covid-19 memiliki penegak disiplin internal tersebut.
"Kita harap kalau nanti di semua perkantoran ada klaster-klaster yang memang rawan terhadap penyebaran Covid-19, ada semua penegak disiplin ini," kata Gatot di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, untuk internal Polri, terdapat program yang dinamai Gerakan Satu Polisi, Satu Masker.
Baca juga: Operasi Yustisi Saat PSBB Jakarta, Ini 8 Titik yang Diawasi 24 Jam
Melalui program tersebut, polisi diwajibkan membawa masker cadangan setiap harinya sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Wakapolri mengatakan, ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.
Dalam pelaksanaannya, Gatot menuturkan, aparat gabungan akan melakukan pendisiplinan secara persuasif serta humanis.
Penerapan sanksi
Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.
"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Operasi Yustisi Penggunaan Masker Digelar, Polri: Sanksi Mengacu pada Perda
Maka dari itu, polisi meminta pemda yang belum memiliki perda terkait sanksi tersebut agar segera dirampungkan pada pekan ini.
Sementara, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.