"Baru x ini melihat lembaga intelijen punya pasukan sendiri, bahkan dipertontonkan. Konyol sendiri," tulis @frankyantoniussiahaan.
Belakangan, Bamsoet mengklarifikasi keterangannya setelah banyak pihak yang mempersoalkan keberadaan personel BIN yang ia sebut sebagai pasukan khusus.
Menurut dia, personel BIN yang berada di video itu merupakan taruna-taruni STIN yang telah memperoleh pelatihan khusus untuk menghadapi setiap ancaman yang ada di medan tugas mereka.
Adapun keterampilan yang diberikan meliputi penggunaan senjata laras panjang dan laras pendek, beladiri tangan kosong, siber, pembebasan sandera, hingga penjinakan bom.
"Tidak ada pasukan khusus BIN seperti yang diributkan," tegas politikus Partai Golkar itu.
Menurut dia, seharusnya masyarakat bangga dengan kemampuan insan intelijen dalam negeri. Sebab, menurut dia, atraksi yang mereka pertontonkan menunjukkan bahwa kualitas intelijen dalam negeri tidak kalah dengan kualitas intelijen asing.
Tak punya wewenang
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritik keberadaan pasukan khusus tersebut. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tidak ada satu pun klausul yang mangatur bahwa BIN boleh memiliki pasukan bersenjata sendiri.
Ia khawatir, pembentukan pasukan khusus di tengah instansi yang dipenuhi kalangan sipil justru berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Guru Besar bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi mengatakan, sebagai lembaga intelijen yang berada di negara demokratis, BIN tidak diperkenankan memiliki pasukan bersenjata yang bertugas sebagai satuan pemukul.
Ia kemudian merujuk ketentuan di dalam Pasal 28 UU Intelijen Negara, dimana BIN menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam negeri dan di luar negeri, selain menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara.
Dalam menjalankan fungsinya, Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma mengatakan, BIN seharusnya melakukan pengkajian dan kebijakan nasional di bidang intelijen, serta menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah.
Baca juga: Bamsoet Klarifikasi soal Keberadaan Pasukan Khusus BIN
Kemudian, ia menambahkan, melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang atau lembaga asing, dan memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 UU Intelijen Negara.
"Sehingga tidak tepat jika BIN justru membentuk pasukan khusus bersenjata layaknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apalagi, BIN adalah instansi sipil yang dalam konflik bersenjata tidak dianggap sebagai kombatan," kata Feri, seperti dilansir dari Kompas.id.
Jika ada kebutuhan penggunaan kekuatan bersenjata, BIN seharusnya melaporkan kepada Presiden agar dapat memerintahkan Panglima TNI, Kapolri atau Kepala BNPT, untuk mengambil tindakan, dan bukan justru membentuk pasukan khusus bersenjata sendiri.
"Kalau benar BIN bentuk pasukan Rajawali itu, dalam konteks apa dan kegiatan apa pasukan itu dibentuk, kan, sudah ada Polri, TNI, dan BNPT. Kalau pasukan khusus ini bertindak sewenang-wenang, akan menambah panjang pelanggaran HAM," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.