Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di DKI Diharap Jadi Momentum Sinergitas Pusat dan Daerah

Kompas.com - 15/09/2020, 13:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diharapkan menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani ketika berbincang dengan Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

"Menurut saya, penerapan PSBB harus menjadi momentum penguatan koordinasi pusat dan daerah. Jadi sinergi melawan pandemi ini makin kuat," ujar Netty. 

Netty sependapat bahwa perekonomian Tanah Air perlu dipulihkan.

Baca juga: IKAPPI: Pedagang Pasar Harus Diedukasi soal PSBB, Bukan Ditakut-takuti

Namun, ia juga sependapat bahwa akar persoalan memburuknya perekonomian itu adalah masalah kesehatan.

Oleh karena itu, pandangan dan pernyataan dari para pakar dan epidemiolog terkait wabah ini perlu diperhatikan sebagai dasar pembuatan kebijakan.

"Kita sepakat ekonomi perlu dipulihkan, namun akar pandemi ini ya wabah kesehatan. Jadi, pandangan pakar dan epidemiolog harus melandasi setiap langkah dan kebijakan," kata Netty yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR.

Menurut Netty, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memberlakukan pengetatan PSBB kembali perlu diapresiasi walaupun koordinasi dari berbagai pihak harus dilakukan, termasuk pemerintah pusat diperlukan.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, 7 Rumah Makan di Jakarta Timur Langgar Protokol Kesehatan

Netty mengatakan, Anies Baswedan perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki keadaan kembali di Ibu Kota.

"Mari kita beri kesempatan kepada Anies untuk memperbaiki keadaan sebelum menginjak pedal gas kembali. Buktikan ke masyarakat bahwa itu bukan pencitraan, namun tanggung jawab dan kecintaan pemimpin terhadap warganya," kata dia.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB secara ketat mulai 14-27 September 2020.

Pemberlakuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, 221 Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak

Sebelumnya, PSBB di DKI Jakarta sempat dilonggarkan dengan memberlakukan PSBB transisi yang dilaksanakan pada 5 Juni hingga 10 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pemerintah pusat telah mendukung rencana Pemprov DKI untuk menerapkan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat mendukung langkah Pemprov DKI karena tercatat lonjakan kasus harian Covid-19 di Ibu Kota sejak September 2020.

"Iya kalau soal dukung, mendukung. Jadi, pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com