JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai peserta.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada 25 daerah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2020, Para bakal paslon tunggal itu status pendaftarannya telah diterima oleh KPU.
Data ini tercatat setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 11 hingga 13 September 2020. Perpanjangan ini diperuntukkan bagi daerah yang hanya terdapat satu bakal paslon.
"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," ujar Ilham melalui rilis resmi KPU, Senin (14/9/2020).
Baca juga: KPU: Ada 25 Daerah Penyelenggara Pilkada dengan Bakal Paslon Tunggal
Daerah dengan bakal paslon tunggal terdiri dari kabupaten dan kota. Ilham memastikan tidak ada provinsi penyelenggara pilkada yang memiliki paslon tunggal.
Dari data KPU, mayoritas paslon tunggal berada di Provinsi Jawa Tengah. Tercatat enam kabupeten/kota dengan calon tunggal, yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonosobo.
Kemudian, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli dan Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara.
Di Sumatera Barat terdapat satu kabupaten dengan bakal paslon tunggal, yakni Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya di Sumatera Selatan tercatat dua kabupaten, yakni Kabupten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ada pula bakal paslon tunggal di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ngawi di Jawa Timur, Kabupaten Badung dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.
Baca juga: Ini Daftar 25 Daerah dengan Bakal Paslon Tunggal di Pilkada 2020
Terakhir, di Papua Barat ada tiga kabupaten dengan bakal paslon tunggal, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Arfak dan Kabupaten Raja Ampat.
Seluruh bakal paslon tunggal tersebut tercatat maju dari jalur parpol.
Menurut tahapan Pilkada 2020, para bakal paslon tunggal itu nantinya juga akan menjalani tahapan selanjutnya, yakni verifikasi persyaratan pencalonan dan tes kesehatan.
Setelah dua tahap itu selesai, KPU akan melaksanakan penetapan paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.