JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data daerah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan satu bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar sebagai peserta.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada 25 daerah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2020, Para bakal paslon tunggal itu status pendaftarannya telah diterima oleh KPU.
Data ini tercatat setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran pada 11 hingga 13 September 2020. Perpanjangan ini diperuntukkan bagi daerah yang hanya terdapat satu bakal paslon.
"Jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," ujar Ilham melalui rilis resmi KPU, Senin (14/9/2020).
Baca juga: KPU: Ada 25 Daerah Penyelenggara Pilkada dengan Bakal Paslon Tunggal
Daerah dengan bakal paslon tunggal terdiri dari kabupaten dan kota. Ilham memastikan tidak ada provinsi penyelenggara pilkada yang memiliki paslon tunggal.
Dari data KPU, mayoritas paslon tunggal berada di Provinsi Jawa Tengah. Tercatat enam kabupeten/kota dengan calon tunggal, yakni Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kota Semarang, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Wonosobo.
Kemudian, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Gunungsitoli dan Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara.
Di Sumatera Barat terdapat satu kabupaten dengan bakal paslon tunggal, yakni Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya di Sumatera Selatan tercatat dua kabupaten, yakni Kabupten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ada pula bakal paslon tunggal di Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Ngawi di Jawa Timur, Kabupaten Badung dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Soppeng di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Mamuju Tengah di Sulawesi Barat.
Baca juga: Ini Daftar 25 Daerah dengan Bakal Paslon Tunggal di Pilkada 2020
Terakhir, di Papua Barat ada tiga kabupaten dengan bakal paslon tunggal, yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Arfak dan Kabupaten Raja Ampat.
Seluruh bakal paslon tunggal tersebut tercatat maju dari jalur parpol.
Menurut tahapan Pilkada 2020, para bakal paslon tunggal itu nantinya juga akan menjalani tahapan selanjutnya, yakni verifikasi persyaratan pencalonan dan tes kesehatan.
Setelah dua tahap itu selesai, KPU akan melaksanakan penetapan paslon peserta Pilkada 2020 pada 23 September.
Kecenderungan jumlah paslon tunggal naik
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada kecenderungan jumlah paslon tunggal peserta Pilkada mengalami kenaikan.
"Benar, ada kecenderungan (terus meningkat)," ujar Ilham saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (14/9/2020).
Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com yang bersumber dari data KPU, terlihat jumlah paslon tunggal meningkat sejak 2015.
Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput
Pada Pilkada 2015 paslon tunggal hanya didapati di tiga daerah. Jumlah itu meningkat menjadi sembilan paslon di Pilkada tahun 2017.
Pada Pilkada 2018, jumlah paslon tunggal kembali naik menjadi 16.
Hal senada diungkapkan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama. Data yang dirangkum Perludem, pada Pilkada 2015, ada tiga paslon tunggal di tiga daerah.
Pada Pilkada 2017 ada sembilan paslon tunggal di sembilan daerah. Kemudian Pilkada 2018, ada 16 paslon tunggal di 16 daerah.
Jika 25 bakal paslon tunggal nantinya memenuhi syarat, akan ada 25 paslon tunggal pada Pilkada 2020.
Strategi pemenangan pilkada
Heroik menilai, meningkatnya jumlah bakal pasangan calon (paslon) tunggal pada pilkada tahun ini tidak lepas dari faktor strategi untuk memenangkan kontestasi.
Selain itu, ada faktor syarat pencalonan yang cukup berat bagi kandidat.
"Kami melihat pada 2020 ini selain faktor syarat pencalonan yang berat, kehadiran (banyak) paslon tunggal juga menjadi strategi pemenangan," ujar Heroik, Senin (14/9/2020).
"Hal ini dianggap sebagai cara cepat untuk memenangkan kontestasi Pilkada," tutur dia.
Baca juga: Perludem: Fenomena Bakal Calon Tunggal Jadi Strategi Menangkan Pilkada
Indikasinya, kata Heroik, terlihat sejumlah bakal paslon tunggal yang didukung hampir 100 persen kursi di DPRD. Dengan kata lain, banyak parpol yang mengusung bakal paslon tunggal itu.
Indikasi lainnya, bakal paslon tersebut merupakan petahana atau punya latar belakang kekerabatan dengan petahana atau parpol.
"Itu merupakan modal awal, yang bisa dijadikan shortcut. Sehingga jalannya lebih mulus untuk meraih suara terbanya. Sehingga bakal paslon tunggal menjadi tren strategi pemenangan," kata Heroik.
Dampak pandemi Covid-19
Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebut, para bakal paslon tunggal pada Pilkada 2020 masih didominasi petahana.
Hampir dapat dipastikan mereka nantinya bisa meraih kemenangan melawan kotak kosong.
"Yang maju mayoritas masih petahana. Ada kepala daerah dan wakil kepala daerah maju kembali. Sisanya petahana lainnya," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Arya juga melihat naiknya jumlah bakal paslon tunggal juga dipengaruhi kondisi pandemi Covid-19.
Sebab, syarat bagi individu untuk maju di Pilkada baik dari jalur parpol maupun perseorangan sama-sama berat.
Baca juga: Peneliti Sebut Fenomena Calon Tunggal di Pilkada 2020 Dampak Pandemi
Hal ini ada kaitannya dengan "biaya politik" dan kondisi parpol atau investor politik di masa pandemi.
Di sisi lain, jika nantinya hanya ada satu paslon dalam kontestasi Pilkada di sebuah daerah, maka "biaya politik" akan jauh lebih murah.
Sebab, satu paslon tidak perlu bersaing dengan paslon lain dalam kampanye maupun sosialisasi.
"Kondisi pandemi ini juga mempengaruhi. Tentu dengan paslon tunggal, biaya politik bisa lebih sedikit. Di sisi lain, kemenangan sudah hampir pasti," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.