Kecenderungan jumlah paslon tunggal naik
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada kecenderungan jumlah paslon tunggal peserta Pilkada mengalami kenaikan.
"Benar, ada kecenderungan (terus meningkat)," ujar Ilham saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (14/9/2020).
Berdasarkan catatan pemberitaan Kompas.com yang bersumber dari data KPU, terlihat jumlah paslon tunggal meningkat sejak 2015.
Baca juga: Persoalan Pilkada Calon Tunggal: Kampanye Kotak Kosong Dituduh Ajak Golput
Pada Pilkada 2015 paslon tunggal hanya didapati di tiga daerah. Jumlah itu meningkat menjadi sembilan paslon di Pilkada tahun 2017.
Pada Pilkada 2018, jumlah paslon tunggal kembali naik menjadi 16.
Hal senada diungkapkan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama. Data yang dirangkum Perludem, pada Pilkada 2015, ada tiga paslon tunggal di tiga daerah.
Pada Pilkada 2017 ada sembilan paslon tunggal di sembilan daerah. Kemudian Pilkada 2018, ada 16 paslon tunggal di 16 daerah.
Jika 25 bakal paslon tunggal nantinya memenuhi syarat, akan ada 25 paslon tunggal pada Pilkada 2020.
Strategi pemenangan pilkada
Heroik menilai, meningkatnya jumlah bakal pasangan calon (paslon) tunggal pada pilkada tahun ini tidak lepas dari faktor strategi untuk memenangkan kontestasi.
Selain itu, ada faktor syarat pencalonan yang cukup berat bagi kandidat.
"Kami melihat pada 2020 ini selain faktor syarat pencalonan yang berat, kehadiran (banyak) paslon tunggal juga menjadi strategi pemenangan," ujar Heroik, Senin (14/9/2020).
"Hal ini dianggap sebagai cara cepat untuk memenangkan kontestasi Pilkada," tutur dia.
Baca juga: Perludem: Fenomena Bakal Calon Tunggal Jadi Strategi Menangkan Pilkada
Indikasinya, kata Heroik, terlihat sejumlah bakal paslon tunggal yang didukung hampir 100 persen kursi di DPRD. Dengan kata lain, banyak parpol yang mengusung bakal paslon tunggal itu.