Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Covid-19 Kemenag Rp 2 Triliun Dialokasikan untuk 13 Hal Ini...

Kompas.com - 14/09/2020, 18:36 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 2 triliun untuk mitigasi dan responsif pandemi Covid-19 pada anggaran tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja Anggaran Kementerian Lembaga bersama Komisi VIII DPR, Senin, (14/9/2020).

"Terkait Covid-19, perlu kami sampaikan, mengingat pandemi Covid-19 ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, Kementerian Agama terus berupaya untuk tetap mengalokasikan anggaran tahun 2021 dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi dan responsif Covid-19 sebesar Rp 2.983.063.882.000," kata Fachrul Razi.

Baca juga: Kemenag Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber

Adapun sebaran kegiatan mitigasi dan responsif anggaran Kemenag untuk Covid-19 antara lain:

1.Penyediaan sarana pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, masker kain, face shield, vitamin, thermo gun, penyemprotan disinfektan dan biaya rapid test, PCR atau swab di lingkungan Kementerian Agama pusat sampai tingkat kabupaten/kota.

2. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung work from home kelompok dan pembelajaran jarak jauh.

3. Pemenuhan belanja operasional asrama haji yang penerimaannya terdampak Covid-19.

4. Bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga yang terdampak Covid-19.

5. Bantuan bagi penyuluh agama non-PNS, seperti APD, masker, hand sanitizer, dan vitamin

6. Bantuan operasional untuk ormas keagamaan.

7. Bantuan kitab suci bagi rumah sakit rujukan Covid-19.

8. Bantuan operasional sarana pokok kesehatan bagi rumah ibadah.

Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Kemenag Jalin Sinergitas Penguatan Ketahanan Keluarga

9. Bantuan operasional pada pondok pesantren, bantuan insentif ustadz Pondok Pesantren, bantuan fasilitas kesehatan pesantren.

10. Bantuan lembaga kemahasiswaan PTKI.

11. Bantuan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh untuk dosen, guru, mahasiswa-mahasiswi dan siswa-siswi yang terdampak Covid-19.

12. Bantuan pemberdayaan kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kerja pengawas (Pojakwas).

Baca juga: Komisi VIII Singgung Kemenag Belum Beri Bantuan Kuota Internet ke Madrasah

13. Bantuan sarana pencegahan penyebaran covid-19 seperti hand sanitizer, vitamin, masker kain, face shield, vitamin penambah daya tahan tubuh, thermo gun, penyemprotan disinfektan dan biaya rapid test, PCR atau swab di lingkungan Perguruan Tinggi.

“Penjelasan rencana dan anggaran tahun 2021 secara detail pada masing-masing program dan unit kerja dapat dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan unit eselon 1,” Ujar Fachrul Razi.

“Pada pembahasan RKA/KL 2021 ini kami berharap, pimpinan dan anggota komisi VIII DPR yang terhormat tetap memberikan masukan dan saran kepada kami, serta memberikan dukungan terhadap rencana kerja kami, sehingga tugas dan fungsi Kementerian Agama berjalan lancar dan kinerja bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama semakin mantap pada masa yang akan datang,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com