JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menentukan status dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan segera meneken surat perintah penyidikan terkait TPPU Nurhadi.
"Sudah pernah ada ekspose. Kita tinggal menunggu saja. Mungkin dalam waktu dekat. Mudah-mudahan enggak terlalu lama lagi," ujar Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (14/9/2020).
Baca juga: KPK Periksa Menantu Nurhadi, Konfirmasi Percakapan soal Penerimaan Uang
Nawawi menuturkan, KPK terus berupaya supaya penyidikan TPPU Nurhadi tersebut dapat segera berjalan.
"Kita upayakan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," ujar Nawawi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya mengungkapkan, KPK membuka peluang menjerat Nurhadi dengan pasal pencucian uang.
Nurhadi kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: Periksa Nurhadi, KPK Konfirmasi soal Barang Bukti dari Lokasi Persembunyian
Ghufron menuturkan, Nurhadi dapat dikenakan pasal TPPU bila ia menyamarkan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujar Ghufron, Selasa (2/6/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga sempat menyampaikan bahwa KPK telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset-aset milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (24/6/2020).
Diketahui, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan senagai tersangka kasus dugaap suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Baca juga: Masa Penahanan Nurhadi dan Menantunya Kembali Diperpanjang
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.