Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja Anggaran Kementerian Lembaga bersama Komisi VIII DPR, Senin, (14/9/2020).
"Terkait Covid-19, perlu kami sampaikan, mengingat pandemi Covid-19 ini belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, Kementerian Agama terus berupaya untuk tetap mengalokasikan anggaran tahun 2021 dalam rangka melaksanakan kegiatan mitigasi dan responsif Covid-19 sebesar Rp 2.983.063.882.000," kata Fachrul Razi.
Adapun sebaran kegiatan mitigasi dan responsif anggaran Kemenag untuk Covid-19 antara lain:
1.Penyediaan sarana pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, masker kain, face shield, vitamin, thermo gun, penyemprotan disinfektan dan biaya rapid test, PCR atau swab di lingkungan Kementerian Agama pusat sampai tingkat kabupaten/kota.
2. Pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung work from home kelompok dan pembelajaran jarak jauh.
3. Pemenuhan belanja operasional asrama haji yang penerimaannya terdampak Covid-19.
4. Bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga yang terdampak Covid-19.
5. Bantuan bagi penyuluh agama non-PNS, seperti APD, masker, hand sanitizer, dan vitamin
6. Bantuan operasional untuk ormas keagamaan.
7. Bantuan kitab suci bagi rumah sakit rujukan Covid-19.
8. Bantuan operasional sarana pokok kesehatan bagi rumah ibadah.
9. Bantuan operasional pada pondok pesantren, bantuan insentif ustadz Pondok Pesantren, bantuan fasilitas kesehatan pesantren.
10. Bantuan lembaga kemahasiswaan PTKI.
11. Bantuan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh untuk dosen, guru, mahasiswa-mahasiswi dan siswa-siswi yang terdampak Covid-19.
12. Bantuan pemberdayaan kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kerja pengawas (Pojakwas).
13. Bantuan sarana pencegahan penyebaran covid-19 seperti hand sanitizer, vitamin, masker kain, face shield, vitamin penambah daya tahan tubuh, thermo gun, penyemprotan disinfektan dan biaya rapid test, PCR atau swab di lingkungan Perguruan Tinggi.
“Penjelasan rencana dan anggaran tahun 2021 secara detail pada masing-masing program dan unit kerja dapat dilakukan dalam forum rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR dengan unit eselon 1,” Ujar Fachrul Razi.
“Pada pembahasan RKA/KL 2021 ini kami berharap, pimpinan dan anggota komisi VIII DPR yang terhormat tetap memberikan masukan dan saran kepada kami, serta memberikan dukungan terhadap rencana kerja kami, sehingga tugas dan fungsi Kementerian Agama berjalan lancar dan kinerja bimbingan dan pelayanan kepada umat beragama semakin mantap pada masa yang akan datang,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/18365131/anggaran-covid-19-kemenag-rp-2-triliun-dialokasikan-untuk-13-hal-ini