JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) berupaya menekan tingginya angka perceraian melalui sinergitas dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menuturkan, pihaknya berupaya bersinergi dengan pihak lain dalam melaksanakan program penguatan ketahanan keluarga.
"Kemenag, khususnya Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah harus sinergis dengan mitra strategis kita seperti BP4," ujar Amin dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Baca juga: Ini Aturan Pernikahan dan Ibadah di Masa PSBB Kota Serang
Amin menilai, sinergitas tersebut penting dilakukan. Sebab, setiap tahunnya, angka perceraian di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, angka perceraian di Indonesia, khususnya yang beragama Islam, pada tahun 2019 mencapai 480.618 kasus.
Angka tersebut mengalami peningkatan setiap tahun sejak tahun 2015 (394.246 kasus), 2016 (401.717 kasus), 2017 (415.510 kasus), dan 2018 (444.358 kasus).
Tahun 2020, hingga Agustus jumlahnya sudah mencapai 306.688 kasus.
"Itu artinya jumlah perceraian di Indonesia rata-rata mencapai seperempat dari dua juta jumlah peristiwa nikah dalm setahun," kata Amin.
Amin menambahkan, program penguatan ketahanan keluarga dapat dilakukan dengan kegiatan bimbingan perkawinan yang bersinergi dengan mitra strategis.
Menurut mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag ini, keluarga adalah sebuah entitas yang fundamental dalam mempertahankan ketahanan sebuah bangsa.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan