JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 pada pukul 24.00 waktu setempat, Minggu (13/9/2020).
Perpanjangan masa pendaftaran ditempuh oleh KPU karena di suatu daerah hanya terdapat satu bakal paslon yang mendaftar sebagai peserta pilkada. KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pada 11, 12 dan 13 Agustus 2020.
KPU lantas mengumumkan jumlah keseluruhan bakal paslon yang telah mendaftar pada Pilkada 2020 berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Data sementara ada 738 bakal paslon (telah mendaftar)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, melalui rilis resmi KPU, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Ini Tiga Pendekatan KPK Antisipasi Kolusi dan Korupsi di Pilkada 2020
Berdasarkan data Silon KPU, sebanyak 736 bakal paslon diterima pendaftarannya. Sementara itu, dua bakal paslon dinyatakan ditolak pendaftarannya.
Dari data tersebut, jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.
Kemudian, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 611. Selanjutnya, jumlah bakal paslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 102.*
"Dari data yang ada diketahui, jumlah bakal calon laki-laki sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang," tutur Ilham.
Baca juga: Komisioner KPU Positif Covid-19 dan Kekhawatiran Klaster Pilkada yang Kian Menguat
Lebih lanjut Ilham mengungkapkan, jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647.
Adapun jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati serta bakal pasangan calon wali kota dan wakil
wali kota yang melalui jalur perseorangan sebanyak 66.
"Terakhir, jumlah daerah yang terdapat calon tunggal sebanyak 25 Kabupaten/kota," tutur Ilham.
Dia menuturkan, setelah perpanjangan pendaftaran, pihaknya akan melanjutkan tahapan Pilkada dengan verifikasi dan tes kesehatan untuk para bakal paslon yang telah mendaftar.
Adapun masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.