Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Djoko Tjandra yang Tertunda Kelengkapan Berkas...

Kompas.com - 14/09/2020, 09:20 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus-kasus terkait pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) pada awal September 2020.

Total terdapat tiga kasus terkait Djoko Tjandra dalam tahap penyidikan. Namun, kasus-kasus tersebut belum selangkah lebih maju menuju tahap persidangan.

JPU menilai berkas perkara tersebut belum lengkap. Artinya, penyidik perlu melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Kasus dugaan suap Jaksa Pinangki

Pada Rabu (2/9/2020), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengumumkan penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun, Hari tak merinci pada tanggal berapa berkas telah diserahkan kepada JPU.

Baca juga: Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Perkara Pinangki ke Jaksa Penyidik

“Penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hari.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Kepengurusan fatwa tersebut menjadi salah satu cara agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang menjeratnya.

Nominal suap yang diduga diterima Pinangki sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau sebesar Rp 7,4 miliar.

Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, Kejagung juga menjerat Pinangki dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, berkas dinilai masih belum lengkap sehingga dikembalikan oleh JPU kepada penyidik.

Baca juga: Periksa Pinangki, Kejagung: Ada Perkembangan Fakta Hukum yang Harus Diklarifikasi

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Kejagung bahkan sudah kembali memeriksa Pinangki pada Rabu (9/9/2020).

"Tersangka Pinangki Sirna Malasari diperiksa guna melengkapi kekurangan bahan keterangan sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti dalam P-19," kata Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Sementara itu, penyidik juga masih terus bekerja untuk merampungkan pemberkasan dua tersangka lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan mantan politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Andi Irfan, yang disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki, diduga sebagai perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Kasus red notice Djoko Tjandra

Sementara itu, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Kejagung

Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Sementara, tersangka mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.

Berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke JPU oleh penyidik pada Rabu (2/9/2020) silam.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Perkara Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Lagi-lagi, berkas perkara dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik.

Untuk itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto mengaku akan mempelajari dan memperbaiki berkas.

"Tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil," kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus surat jalan palsu

Berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga bernasib sama.

Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut kepada JPU pada Jumat (4/9/2020) lalu.

Tiga berkas tersebut milik tersangka mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Baca juga: Belum Lengkap, Berkas Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dikembalikan ke Bareskrim

Adapun berkas perkara milik Anita Kolopaking setebal 2.025 lembar. Sementara, berkas perkara Prasetijo setebal 2.080 lembar, sedangkan berkas perkara Djoko Tjandra setebal 1.879 lembar.

Kemudian, pada Rabu (9/9/2020) pagi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkoodinasi dengan JPU untuk membahas kelengkapan formil dan materiil tiga berkas tersebut.

Kemudian, dinyatakan bahwa ketiga berkas belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, pihaknya sedang memperbaiki berkas perkara.

"Penyidik akan menindaklanjuti petunjuk JPU di P-19 sehingga hal-hal yang kurang akan dipenuhi dalam pemberkasan," kata Awi kepada wartawan, Minggu (13/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com