JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020) kemarin.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
"Hari Rabu, 2 September 2020, jam 13.00 WIB, telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Ramadhan.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukum, Irjen Napoleon Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan yaitu, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai terduga pemberi suap.
Sementara, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Menurut Ramadhan, berkas tersebut telah diterima oleh pihak Kejagung.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
"Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Direktur Penuntutan Kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh Kejagung," ujar dia.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka.
Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.
Baca juga: Terjerat Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Janji Kooperatif
Untuk kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan berkas perkaranya juga sudah rampung.
Namun, proses pelimpahannya masih menunggu surat pengantar.
"Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," ucap Awi melalui keterangan tertulis, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.